Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Dalami Kaitan Penyebar Hoaks Surat Suara dengan Tim Capres

image-gnews
MIK (tengah), tersangka penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos menutupi wajahnya ketika digelandang polisi menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019. Tersangka yang merupakan seorang guru ini  ditangkap setelah mem-posting hoax di akun Twitter-nya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
MIK (tengah), tersangka penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos menutupi wajahnya ketika digelandang polisi menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019. Tersangka yang merupakan seorang guru ini ditangkap setelah mem-posting hoax di akun Twitter-nya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Polsi masih mendalami motif penyebaran kabar bohong atau hoaks surat suara tercoblos oleh MIK, 38 tahun. Pria yang berprofesi sebagai guru SMP itu ditangkap polisi atas tuduhan penyebaran hoaks.

“Kami masih lakukan pendalaman lagi saat ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 12 Januari 2019.

Baca: Guru SMP Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos

MIK membuat cuitan lewat akun Twitter miliknya yang berisi isu adanya 7 kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priuk. Isi cuitannya adalah “@dahnilanzar harap ditindaklanjuti, informasi berikut: DI TANJUNG PRIOK ADA 7 KONTAINER BERISI 80JT SURAT SUARA YANG SUDAH DI COBLOS. HAYO PADI MERAPAT PASTI DARI TIONGKOK TUH". Cuitan tersebut disertai rekaman suara dan tangkapan layar.

Dalam pemeriksaan, MIK mengaku mengunggah itu untuk memberi informasi kepada kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 ihwal adanya kabar kontainer surat suara tercoblos pada 2 Januari lalu. Alasan itu tercatat dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) pertama yang dihimpun polisi dari keterangan saksi.

Baca: Ini Alasan Guru SMP Unggah Cuitan soal Hoaks Surat Suara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adi mengatakan ada kemungkinan tersangka terlibat sebagai relawan salah satu paslon. Namun polisi masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan MIK dalam upaya pemenangan paslon tersebut.

Polisi, kata Adi, belum memastikan akan memanggil tim salah satu paslon untuk dimintai keterangan. “Kami lihat peristiwa pidana yang terjadi dulu. Kalau ternyata tidak perlu memanggil saksi dari salah satu paslon, ya kami tidak akan panggil,” ujarnya.

MIK ditangkap di Cilegon, Banten pada 6 Januari lalu. Ia dibekuk lantaran telah mengumbar cuitan berisi hoax melalui Twitter dengan akun @chiecilihie80.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan tersangka mengakui perbuatannya menyebarkan hoaks surat suara kepada penyidik. Atas kicauannya yang mengandung hoax itu, ia terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia juga terancam Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyebaran berita bohong dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Modus Penyelewengan Dana BOS

2 hari lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

3 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.


Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

5 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan menyapa lawannya Ganjar Pranowo, sementara calon wakil presiden Muhaimin Iskandar berjabat tangan dengan Mahfud MD, dalam debat capres kelima di Jakarta Convention Center di Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.


Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

9 hari lalu

BFI Finance. Istimewa
Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

12 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang Pilpres 2024

12 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang Pilpres 2024

Prabowo-Gibran tetap menjadi Pemenang Pilpres 2024 setelah MK membacakan putusan yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

12 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.


Potensi Terbelah Putusan Mahkamah Konstitusi

12 hari lalu

Potensi Terbelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi dinilai sulit mengabulkan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pilpres 2024.


Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

13 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.